Sembilan Orang Nekat Coba Lakukan Ibadah Haji Tanpa Izin, Berhasil Ditangkap dan Didenda Hingga Rp38 Juta

- 18 Juli 2021, 10:19 WIB
Sembilan orang kedapatan nekat mencoba lakukan ibadah haji di tengah pembatasan Covid-19 kemudian berhasil ditangkap dan didenda Rp38 Juta.
Sembilan orang kedapatan nekat mencoba lakukan ibadah haji di tengah pembatasan Covid-19 kemudian berhasil ditangkap dan didenda Rp38 Juta. /AFP

Dikeetahui bahwa pada tahun ini hanya sekira 60.000 orang yang diberikan izin untuk mengikuti ibadah haji tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ibadah Haji Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Para Jemaah

60.000 Jemaah haji itu pun harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dan usia 18 hingga 65 tahun yang belum pernah melakukan ibadah haji sebelumnya.

Sementara itu pada tahun-tahun pra-pandemi Covid-19, lebih dari dua juta orang akan menunaikan ibadah haji selama seminggu.

Sebelumnya, para pelaku ditemukan di distrik Mina Mekah, atau dikenal sebagai 'kota tenda', yang menampung para Jemaah haji setiap tahunnya.

Selanjutnya, Juru Bicara pasukan keamanan haji, Sami al-Shuwairekh mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita resmi Saudi SPA bahwa siapa pun yang berusaha mencapai Masjidil Haram, daerah sekitarnya, atau tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafat selama minggu haji (17-22 Juli 2021) akan didenda.

Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan yakni untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x