Media Asing Soroti Kebijakan Jokowi Setelah Kenaikan Kasus Covid-19 di Luar Pulau Jawa-Bali

- 9 Agustus 2021, 06:51 WIB
Media asing Reuters menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merespons meningkatnya kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali dengan mengeluarkan 3 instruksi.
Media asing Reuters menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merespons meningkatnya kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali dengan mengeluarkan 3 instruksi. /BPMI Setpres/Lukas/Septres

PR BEKASI - Media asing Reuters menyoroti lonjakan kasus covid-19 di luar pulau Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 yang sebelumnya berakhir hari ini demi  mengurangi jumlah lonjakan kasus Covid-19 di beberapa pulau.

Reuters menyoroti perintah Presiden untuk membendung mobilitas masyarakat, minimal dua minggu ke depan.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali, Deddy Corbuzier: Mudah-mudahan Segera Bebas dari Covid-19, Kita Udah Stress!

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, Presiden Jokowi telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tujuan untuk membendung lonjakan covid-19 di luar pulau terpadat.

Jokowi melihat bahwa penyebaran Covid-19 mulai melonjak di luar pulau Jawa-Bali terutama yang padat penduduknya

Sehinhga Jokowi memerintahkan adanya pembatasan pergerakan untuk membendung penularan covid-19 terutama di luar pulau Jawa-Bali.

Kutipan pernyataan Jokowi tersebut disampaikannya secara virtual dengan jud "Mobilitas masyarakat perlu dibendung, paling tidak selama dua minggu" yang diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: 15 Daerah di Luar Jawa Bali yang Terapkan PPKM Darurat

Beberapa daerah yang disebutkan Jokoei secara langsung setelah mengalami lonjakan kasus covid-19,  seperti provinsi Sumatra Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Meski begitu Jokowi tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana pembatasan mobilitas tersebut akan dilakukan di luar pulau Jawa-Bali.

Sebagaimana diketahui, "pembatasan mobilitas" yang dimaksud oleh Reuters mengacu kepada istilah di Indonesia yang disebut dengan PPKM.

Istilah PPKM atau pembatasan mobilitas ini sudah Jokowi terapkan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, dengan  kebijakan yang diberi istilah PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya

Setelah PPKM Darurat selesai, Jokowi memperpanjang keputusan kebijakannya dengan mengubah istilah  menjadi PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 20 Juli sampai 26 Juli 2021.

Melihat perkembangan kasus covid-19 di Indonesia yang masih belum mereda, Jokowi kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 dengan mengubah beberapa aturan.

Dengan adanya lonjakan kasus covid-19 di beberapa pulau di luar Jawa-Bali, akhirnya Jokowi terpaksa memperpanjang kembali kebijakan PPKM Level 4 ini, dengan beberapa aturan baru lagi, perpanjangan PPKM Level 4 yang kedua kali ini nasih berlaku hingga saat ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah