PR BEKASI - Media asing Reuters menyoroti lonjakan kasus covid-19 di luar pulau Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 yang sebelumnya berakhir hari ini demi mengurangi jumlah lonjakan kasus Covid-19 di beberapa pulau.
Reuters menyoroti perintah Presiden untuk membendung mobilitas masyarakat, minimal dua minggu ke depan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, Presiden Jokowi telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tujuan untuk membendung lonjakan covid-19 di luar pulau terpadat.
Jokowi melihat bahwa penyebaran Covid-19 mulai melonjak di luar pulau Jawa-Bali terutama yang padat penduduknya
Sehinhga Jokowi memerintahkan adanya pembatasan pergerakan untuk membendung penularan covid-19 terutama di luar pulau Jawa-Bali.
Kutipan pernyataan Jokowi tersebut disampaikannya secara virtual dengan jud "Mobilitas masyarakat perlu dibendung, paling tidak selama dua minggu" yang diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: 15 Daerah di Luar Jawa Bali yang Terapkan PPKM Darurat
Beberapa daerah yang disebutkan Jokoei secara langsung setelah mengalami lonjakan kasus covid-19, seperti provinsi Sumatra Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meski begitu Jokowi tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana pembatasan mobilitas tersebut akan dilakukan di luar pulau Jawa-Bali.
Sebagaimana diketahui, "pembatasan mobilitas" yang dimaksud oleh Reuters mengacu kepada istilah di Indonesia yang disebut dengan PPKM.
Istilah PPKM atau pembatasan mobilitas ini sudah Jokowi terapkan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021, dengan kebijakan yang diberi istilah PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
Setelah PPKM Darurat selesai, Jokowi memperpanjang keputusan kebijakannya dengan mengubah istilah menjadi PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 20 Juli sampai 26 Juli 2021.
Melihat perkembangan kasus covid-19 di Indonesia yang masih belum mereda, Jokowi kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 dengan mengubah beberapa aturan.
Dengan adanya lonjakan kasus covid-19 di beberapa pulau di luar Jawa-Bali, akhirnya Jokowi terpaksa memperpanjang kembali kebijakan PPKM Level 4 ini, dengan beberapa aturan baru lagi, perpanjangan PPKM Level 4 yang kedua kali ini nasih berlaku hingga saat ini.***