PR BEKASI – Pemerintah secara resmi telaş mengumumkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
PPKM Jawa-Bali terhitung berlaku sejak 3 Juli hingga Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali setelah mempertimbangkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 1 Juli 2021.
Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada sebelumnya.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.
Kebijakan PPKM Darurat itu mendapatkan sorotan dari mantan angola Ombudsman RI Alvin Lie.
Pasalnya dari sekian pembatasan yang dilakukan pemerintah hanya membatasi lalu linta orang secara domestik.