PR BEKASI - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan akan terus bersiap jelang pemberlakuan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananya diberlakukan 2-20 Juli 2021.
Pemda Jabar dalam hal ini akan terus berupaya untuk menekan kasus positif Covid-19.
Ditambah lagi, akan berupaya untuk bisa meringankan beban dari rumah sakit yang ada.
Baca Juga: Tegas! Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat
Salah satu caranya yakni dengan menyiapkan ruang isolasi terpusat di desa maupun kelurahan.
Langkah-langkah tersebut dikatakan langsung oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Ia mengatakan saat PPKM Darurat berlaku, Rukun Tangga (RT) yang berstatus Zona Merah diwajibkan memiliki satu orang untuk melakukan tracing.
"Rencananya akan ada 700 RT di Jabar yang sedang dianalisis," kata Ridwan Kamil dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Jabar.