Pakar Epidemiologi: PPKM Darurat hanya 'Darurat' Dinamanya saja

- 1 Juli 2021, 14:50 WIB
Sejumlah petugas medis berpakaian APD lengkap tampak sedang menggotong peti jenazah Covid-19.
Sejumlah petugas medis berpakaian APD lengkap tampak sedang menggotong peti jenazah Covid-19. /Oky Lukmansyah/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021.

PPKM Darurat diberlakukan guna menahan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang kian hari terus menunjukan kenaikan. PPKM Darurat hanya diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI: Indonesia Sudah Lama dalam Kondisi ‘Herd Stupidity’ Atasi Pandemi Covid-19

Keputusan yang cukup baik, tetapi tidak cukup. Sejumlah ahli kesehatan mengatakan bahwa PPKM Darurat hanya darurat dinamanya saja. PPKM Darurat disebut tidak menyelesaikan situasi darurat yang sesungguhnya.

"Proposal saat ini (PPKM Darurat) hanya 'darurat' di namanya saja. Tetapi mereka pemerintah tidak menanggapi situasi darurat," tutur dr Dicky Budiman seorang ahli epidemiologi di Universitas Griffith, Queensland, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Reuters.

Defriman Djafri, ahli epidemiologi dari Universitas Andalas Padang, Sumatra mengatakan bahwa jika pemerintah menangani keadaan darurat Covid-19 di Indonesia dengan setengah hati, tidak sungguh-sungguh maka hasilnya akan sama saja.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi Beri Hadiah untuk Ulang Tahun Jokowi Ke-60: Lonjakan Kasus yang Tidak Terbendung

"Kalau pemerintah setengah hati, tetap sama saja," tutur Defriman Djafri.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah