Indonesia Ancang-ancang PPKM Darurat di 44 Daerah, Presiden Jokowi: Mau Tidak Mau Harus Kita Lakukan

- 1 Juli 2021, 11:03 WIB
Presiden Joko Widodo membeberkan Indonesia bersiap mengambil langkah penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 kabupaten dan kota di Indonesia.
Presiden Joko Widodo membeberkan Indonesia bersiap mengambil langkah penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 kabupaten dan kota di Indonesia. /Twitter/setkabgoid

PR BEKASI - Pemerintah secara resmi telah memberikan sinyal mengenai penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini tentunya terkait dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Dengan tegas dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah telah mengkaji kebijakan itu.

Baca Juga: BEM UI Kritik Presiden, Andi Arief Heran Jokowi Malah Tebar Peringatan soal Etika dan Tata Krama 

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan (kasus Covid-19) yang sangat tinggi," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari setkab.go.id.

"Dan kita harapkan selesai untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” sambungnya.

Kepala Negara menilai, hal itu juga berdasarkan hasil penilaian terhadap 44 kabupaten dan kota di 6 provinsi di Pulau Jawa.

Daerah-daerah tersebut memiliki nilai empat dan memerlukan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebut Jokowi Sikapi Santai Kritikan BEM UI, Dedek Prayudi: Tak Ada Kesan Mengancam 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah