PR BEKASI - Pemerintah secara resmi telah memberikan sinyal mengenai penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini tentunya terkait dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
Dengan tegas dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah telah mengkaji kebijakan itu.
Baca Juga: BEM UI Kritik Presiden, Andi Arief Heran Jokowi Malah Tebar Peringatan soal Etika dan Tata Krama
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan (kasus Covid-19) yang sangat tinggi," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari setkab.go.id.
"Dan kita harapkan selesai untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” sambungnya.
Kepala Negara menilai, hal itu juga berdasarkan hasil penilaian terhadap 44 kabupaten dan kota di 6 provinsi di Pulau Jawa.
Daerah-daerah tersebut memiliki nilai empat dan memerlukan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Sebut Jokowi Sikapi Santai Kritikan BEM UI, Dedek Prayudi: Tak Ada Kesan Mengancam