Panduan Aktivitas Usaha Pariwisata Selama PPKM Mikro di DKI Jakarta

- 25 Juni 2021, 11:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta membagikan beberapa aktivitas PPKM berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pemprov DKI Jakarta membagikan beberapa aktivitas PPKM berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata. / Instagram @dkijakarta /

PR BEKASI - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

Melalui unggahan foto di akun Instagram @dkijakarta, Pikiranrakyat-Bekasi.com telah merangkum untuk anda aktivitas usaha pariwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku dari 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.

1. Jasa akomodasi, beroperasi 100 persen dengan ketentuan protokol kesehatan lebih ketat, jam operasional 24 jam, dan fasilitas penunjang jasa akomodasi (spa, gym, kolam renang, dan lain- lain) mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ungkap Alasan Truk jadi Opsi Pengangkut Jenazah Covid-19

2. Restoran atau kafe, kapasitas maksimalnya 25 persen dengan ketentuan dine- in maksimal pukul 20.00 WIB, bisa take away atau delivery sesuai jam operasional, live music tidak diperbolehkan, bar yang menjual minuman beralkohol wajib tutup, dan penjualan pelayanan Shisha dilarang.

3. Upacara pernikahan, kapasitas maksimalnya 30 orang dengan ketentuan protokol kesehatan lebih ketat dan jam operasional pukul 06.00- 20.00 WIB.

4. Resepsi pernikahan, kapasitas maksimalnya 25 persen dengan ketentuan protokol kesehatan lebih ketat, jam operasional pukul 06.00- 20.00 WIB, dan dilarang menyajikan makanan di tempat.

Baca Juga: PPKM Mikro Jakarta, Warga Dilarang Ziarah Cegah Klaster Covid-19 di TPU

5. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (Ancol. TMII, dan lain- lain) ditutup, tapi akses untuk hotel akomodasi 24 jam.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x