Mal hingga Tempat Ibadah Dilarang Beroperasi, Berikut 14 Aturan pada PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 21:10 WIB
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Diharapkan nantinya kebijakan tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19 yang kini tengah menggila.
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Diharapkan nantinya kebijakan tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19 yang kini tengah menggila. /Galih Pradipta/ANTARA

PR BEKASI - Akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia disertai dampaknya, pemerintah memutuskan untuk memperketan pembatasan, yaitu dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menggantikan PPKM Mikro, nantinya PPKM Darurat akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut baru mulai diterapkan pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Adapun kebijakan PPKM Darurat tersebut, ditargetkan akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali 3-20 Juli 2021, Menteri Luhut: Kota yang Tak Termasuk Cakupan, Patuhi Mendagri

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Setkab.go.id, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa kondisi saat ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat ditekan dan terkendali.

Jokowi menyebut, kebijakan PPKM Darurat sendiri merupakan hasil masukan dari berbagai pihak di antaranta seperti para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap Jokowi.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi: PPKM Darurat hanya 'Darurat' Dinamanya saja

Terdiri dari 14 poin, Berikut ketentuan lengkap dari kebijakan PPKM Darurat yang akan diberlakukan 3 Juli 2021 mendatang:

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x