b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Baca Juga: Indonesia Ancang-ancang PPKM Darurat di 44 Daerah, Presiden Jokowi: Mau Tidak Mau Harus Kita Lakukan
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Tunggu Instruksi Pusat, Polda Metro Jaya Tegaskan Kesiapan Jalankan PPKM Darurat
3) Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4) Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
Baca Juga: Diamanahi Jokowi, Menko Luhut Akhirnya Turun Tangan Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali