PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota.
PPKM Mikro di DKI Jakarta tersebut akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro yang kini semakin diperketat, dilakukan akibat melonjak tajamnya angka kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk di antaranya Jakarta.
Menindak lanjuti keputusan tersebut, aparat kepolisian kini memberlakukan pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Minta Pemerintah Berlakukan PSBB, Epidemiolog UI: Selama Ini PPKM Mikro Tidak Ada Dampaknya
Pembatasan mobilitas tersebut, diberlakukan oleh aparat kepolisian setiap malam dan diberlakukan sejak pukul 21.00-04.00 WIB.
Terkait Pembatasan ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kenapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," ucap Yusri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Kamis, 24 Juni 2021.