PR BEKASI - Pemerintah pusat kembali akan memperketat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Pengetatan PPKM Mikro ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajarannya guna menekan laju penularan Covid-19 yang kini jumlah kasusnya kembali mengalami meningkat tajam.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas melalui konfrensi video dengan Presiden mengenai Penanganan Pandemi Covid-19.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari setkab.go.id, Senin, 21 Juni 2021.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pengetatan PPKM Mikro tersebut sudah mulai diberlakukan esok hari, Selasa, 22 Juni 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga Hartanto.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021
Adapun rincian dari ketentuan dalam penguatan/pengetatan PPKM Mikro yang nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut adalah sebagai berikut ini: