PPKM Mikro Kembali Diperketat hingga Dua Pekan ke Depan, Simak Aturan Lengkapnya

- 21 Juni 2021, 20:13 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengetatan PPKM Mikro akan langsung diberlakukan esok hari, yaitu Selasa, 22 Juni 2021. /setkab.go.id.
Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengetatan PPKM Mikro akan langsung diberlakukan esok hari, yaitu Selasa, 22 Juni 2021. /setkab.go.id. /

PR BEKASI - Pemerintah pusat kembali akan memperketat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Pengetatan PPKM Mikro ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajarannya guna menekan laju penularan Covid-19 yang kini jumlah kasusnya kembali mengalami meningkat tajam.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas melalui konfrensi video dengan Presiden mengenai Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat Mulai 22 Juni-5 Juli 2021, Airlangga: Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Maksimal 25 persen

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari setkab.go.id, Senin, 21 Juni 2021.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa pengetatan PPKM Mikro tersebut sudah mulai diberlakukan esok hari, Selasa, 22 Juni 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga Hartanto.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021

Adapun rincian dari ketentuan dalam penguatan/pengetatan PPKM Mikro yang nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut adalah sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x