PR BEKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bekasi, Jawa Barat akan kembali diperpanjang selama 14 hari.
Kebijakan tersebut diketahui tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 556/460/SET.Covid-19 dalam upaya pengendalian Covid-19.
Hal tersebut dikatakan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui di Bekasi, Sabtu, 10 April 2021.
Menurut dirinya, kebijakan PPKM Mikro tersebut oleh Pemerintah Kota Bekasi sudah dijalankan dari 6 April 2021 hingga 19 April 2021.
"Surat edaran ini ditujukan pada pimpinan pengelola usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus Covid-19 di tempat usaha di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: Soroti Kebijakan Pelni, Refly Harun Nilai kini Penceramah Lebih Dikhawatirkan Ketimbang Koruptor
Rahmat Effendi menjelaskan ada beberapa poin aturan dalam kebijakan PPKM mikro ini terutama berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.