Pemerintah Resmi Kembali Perpanjang PPKM Mikro Mulai 6 hingga 19 April 2021, Kini Jadi 20 Provinsi 

- 6 April 2021, 12:17 WIB
Resmi Pemerintah perpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 6  hingga 19 April 2021.
Resmi Pemerintah perpanjang PPKM Mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. /Setkab

PR BEKASI - Resmi Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tahap lima, mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Penambahan wilayah tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Baca Juga: Yahya Waloni Pernah Doakan Quraish Shihab Mati, Zulfikar Akbar: Kalau saja Boleh Adu Pukul, Aku Bersedia

Baca Juga: Pernikahannya dengan Aurel Dikritik Banyak Pihak, Atta Halilintar: Gak Nikah Salah, Nikah Juga Disalahin

Baca Juga: Rocky Gerung: Setiap Orang yang Terganggu Rasa Keadilannya Akan Jadi Kritikus Suatu Saat

Kemudian Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Hingga Nusa Tenggara Barat.

Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, dengan tambahan lima provinsi, maka sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x