Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.
“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujarnya Airlangga dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dar situs resmi Setkab.
Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Airlangga memaparkan, berbeda dengan periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
Hal tersebut dinilai berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.***