"Terhadap pusat perbelanjaan, mal, toko, pasar, swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku," katanya.
Kemudian bagi pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya di luar mal, diperkenankan melayani dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
"Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away dan drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB," ungkapnya.
Seluruh tempat usaha, kata dia, diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan ketat mulai dari wajib masker, pembatasan kapasitas untuk jaga jarak, hingga kewajiban menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen," katanya.
Baca Juga: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Masalah, Dokter: Respons Imun 2 Kali Lebih Efektif Saat Berpuasa
Sementara bagi pedagang kaki lima malam hari di sejumlah pasar, kebijakan PPKM Mikro juga turut mengatur pembatasan jam operasional dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
"Untuk pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak semeter sampai 1,5 meter," katanya.
Rahmat Effendi menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan menindak tegas pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan tersebut.