PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang.
PPKM mikro berlaku mulai hari ini Selasa, 20 April 2021 hingga 3 Mei 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Viral Detik-detik Tebing Tinggi Longsor hingga ke Bibir Pantai di Wales
"Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Sebelumnya, PPKM Mikro diterapkan di 20 provinsi, yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berikut 8 Wilayah yang Dapat Pengecualian
Lebih lanjut, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.