PR BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di kawasan Tambun pada Senin, 5 April 2021 malam.
Diketahui, penyegelan yang kedua kalinya tersebut dilakukan karena kafe bernama “Lute Cafe" tersebut tidak mematuhi kebijakan pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kembali nekat beroperasi.
Diketahui, Kabupaten Bekasi tengah dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika saat ditemui di Cikarang, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Tujuan Rencana Operasi Keselamatan pada Minggu Depan
Baca Juga: Soroti Pernikahan Atta-Aurel, Pengamat: Ini lah Dunia Nyata, Youtuber Lebih Beken Ketimbang Dosen
Menurut dirinya, kafe yang terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan kembali disegel karena pengelola kafe terbukti secara diam-diam kerap membuka operasional kafe.
"Semalam terpaksa kami segel kembali karena mereka kembali beroperasi tanpa izin dalam masa PPKM,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dodo Hendra Rosika juga memberi ancaman terhadap pengelola kafe akan menutup kafe tersebut secara permanen bila mereka kembali beroperasi tanpa izin