Dianggap Meresahkan Warga, Polres Bekasi Sita Puluhan Botol Miras dari Toko Kelontong

- 6 April 2021, 18:57 WIB
Petugas mengamankan minuman beralkohol yang disita dari sebuah toko kelontong di Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 April 2021. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Petugas mengamankan minuman beralkohol yang disita dari sebuah toko kelontong di Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 April 2021. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah /

PR BEKASI - Puluhan botol minuman keras disita oleh Tim Patriot Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Hal itu dilakukan karena menjelang bulan Ramadhan minuman tersebut dilarang edar.

Briptu Fathir Hafiz Sastika selaku anggota Tim Patriot Polres Metro Bekasi membenarkan hal tersebut.

"Operasi paket hari guna menjaga iklim kondusif kamtibmas menjelang Ramadhan 1442 Hijriah, khususnya bagi umat muslim yang akan menjalankan ibadah pada bulan puasa," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Komnas HAM: 2016 hingga 2021 Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Baca Juga: Bupati Bekasi: Ada Sekitar 942.333 Keluarga Ikuti Program Pendataan Keluarga 2021

Baca Juga: Bukan Lagi 3 Periode, Vladimir Putin Bisa Jadi Presiden Rusia hingga 2036 setelah UU Baru Ditandatangani

Puluhan minuman keras tersebut disita dari salah satu toko kelontong Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Menurutnya minuman keras itu disita karena mengandung alkohol lebih dari 15 persen.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x