PR BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dugaan pelanggaran HAM selama 2016 hingga 2021 posisi pertama yang banyak diadukan masyarakat adalah kepolisian.
Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta,Selasa 6 April 2021.
"Kepolisian menjadi pihak tertinggi karena ada kasus maupun ada pihak yang dituduh melanggar HAM, namun penanganan yang dilakukan Polri tidak tepat," kata Ahmad Taufan
Menurut dia, ada 1.992 kasus yang diadukan masyarakat terkait kepolisian dengan tipologi kasus pelanggaran HAM, seperti lambat penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, dan proses hukum tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Bupati Bekasi: Ada Sekitar 942.333 Keluarga Ikuti Program Pendataan Keluarga 2021
Baca Juga: Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Asuransi Pertanian
Namun, dia menjelaskan pula bahwa Polri menjadi institusi paling responsif ketika Komnas HAM meminta penjelasan adanya aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM.
"Misalnya kasus Herman di Kalimantan Timur, Kapolda datang langsung ke Komnas HAM untuk menjelaskan dan pelaku dikenakan tidak hanya etik namun dikenakan penegakan hukum," ujarnya.