Tidak Bosan Langgar PPKM, Satpol PP Bekasi Kembali Segel dan Ancam Tutup Permanen Kafe di Tambun

- 6 April 2021, 20:43 WIB
Petugas gabungan menyegel Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 April 2021 malam.
Petugas gabungan menyegel Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 April 2021 malam. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

“Jika tetap masih ingin beroperasi tanpa seizin kami, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan tutup Lute Café secara permanen," katanya.

Dodo Hendra Rosika menyatakan penyegelan tersebut sebagai upaya penegakan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 yang saat ini masih marak di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Mutasi Eek Terdeteksi di Indonesia, Guru Besar UI Paparkan Kemungkinan Pengaruhi Efikasi Vaksin 

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 323 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 di masa PPKM berskala mikro.

Selain itu juga, kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kita akan berlakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016," katanya.

Dodo Hendra Rosika menegaskan akan menutup secara permanen terhadap tempat hiburan malam yang masih kedapatan nekat beroperasi di masa penerapan PPKM berskala Mikro.

"Kami akan melakukan razia secara intensif terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi terlebih ini sudah menjelang Bulan Suci Ramadhan 1422 Hijriah," katanya.

Baca Juga: Soroti Kasus Perkawinan Anak di Indonesia yang Kian Mengkhawatirkan, MUI Beberkan 4 Dampak Buruknya 

Diketahui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan penyegelan serupa terhadap Lute Café.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah