PR BEKASI - Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Latri M. Margono menerangkan empat dampak buruk dari perkawinan anak.
Latri mengatakan, perkawinan anak menimbulkan sejumlah masalah sosial, seperti ekonomi maupun politik di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam ruang konsultasi digital KUPI, Senin, 5 Maret 2021 kemarin.
Latri mengatakan, alasan tersebut mempunyai dasar kuat atas larangan perkawinan anak karena dapat menimbulkan beberapa dampak buruk yang bisa mempengaruhi psikis anak.
Baca Juga: Minta Semua Agama Doa di Acara Kemenag, Wasekjen MUI Sentil Gus Yaqut: Terlalu Mencampuri
"Pertama, perkawinan anak salah satu penyebab tingginya jumlah perceraian. Kedua, perkawinan anak berdampak pada kualitas SDM," ucap Latri.
"Ketiga, perkawinan anak pemicu sikap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keempat, perkawinan anak menyebabkan berbagai masalah kesehatan," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari NU.
Di sisi lain, anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu menuturkan, perkawinan membutuhkan kedewasaan dan kematangan yang bukan hanya bersifat biologis melainkan juga aspek psikologis, sosial, mental, dan spiritual.