PPKM Mikro Kembali Diperketat hingga Dua Pekan ke Depan, Simak Aturan Lengkapnya

- 21 Juni 2021, 20:13 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengetatan PPKM Mikro akan langsung diberlakukan esok hari, yaitu Selasa, 22 Juni 2021. /setkab.go.id.
Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengetatan PPKM Mikro akan langsung diberlakukan esok hari, yaitu Selasa, 22 Juni 2021. /setkab.go.id. /

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Melonjak Naik Usai Lebaran, PPKM Mikro Kembali Diperketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perkuat PPKM Mikro Usai Libur Lebaran, Ini Alasannya

4. Kegiatan Restoran

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah