PPKM Mikro Kembali Diperketat hingga Dua Pekan ke Depan, Simak Aturan Lengkapnya

- 21 Juni 2021, 20:13 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengetatan PPKM Mikro akan langsung diberlakukan esok hari, yaitu Selasa, 22 Juni 2021. /setkab.go.id.
Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengetatan PPKM Mikro akan langsung diberlakukan esok hari, yaitu Selasa, 22 Juni 2021. /setkab.go.id. /

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: 1.2 Juta Warga Jakarta Berhasil Mudik, Kapolri Bakal Perketat PPKM Mikro Jelang Arus Balik

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Akui Penerapan PPKM Mikro Perlu Dievaluasi, Kasus Covid-19 Melonjak Naik

8. Kegiatan di Area Publik

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah