PR BEKASI - Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna untuk mengurangi lonjakan kasus aktif Covid-19.
PPKM Mikro tersebut akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Airlangga Hartarto yang merupakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan akan mengurangi jam operasional di sejumlah pusat perbelanjaan.
Selain itu ia juga akan memberlakukan pembatasan pengunjung hingga 25 persen.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @sekretariat.kabinet pada Senin, 21 Juni 2021.
Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN) menyebutkan hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang membuka usaha seperti warung makan, cafe, restoran, maupun pedagang kaki lima.
Ia melanjutkan bahwa restoran hanya boleh membuka kapasitas pengunjung hingga 25 persen.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Melonjak Naik Usai Lebaran, PPKM Mikro Kembali Diperketat