Sisanya pengunjung yang mengunjungi restoran tersebut harus makan dirumah atau take away, dan bisa juga untuk delivery.
"Dine in dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," lanjutnya.
Airlangga juga menjelaskan bahwa dengan adanya PPKM Mikro ini, maka akan berdampak pada perubahan kegiatan.
Baca Juga: Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perkuat PPKM Mikro Usai Libur Lebaran, Ini Alasannya
Seperti perubahan kegiatan perkantoran, sekolah, tempat wisata, keagamaan serta perindustrian.
Hingga dua minggu kedepan, Airlangga menyebutkan bahwa PPKM Mikro ini sesuai dengan aturan dari Menteri Dalam Negeri.
"Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni hingga 5 Juli, dua minggu kedepan, bahwa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," kata Airlangga. ***