PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Segera Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442H/2021

- 2 Juli 2021, 11:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021. /Kemenag.go.id


PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi surat edaran penyelenggaraan Idul Adha 1442 H/2021.

Revisi surat edaran tersebut berhubungan dengan berlakunya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan secara daring bersama jajarannya pada Kamis, 1 Juli 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat.

Baca Juga: Tak Ingin Terulang, Menag Yaqut Janji Akan Bahas Persiapan Haji 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi Surat Edaran Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuiakna dengan PPKM,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenag, Jumat, 2 Juli 2021.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, membantah bahwa kabar yang menyebutkan bahwa selama PPKM Darurat, rumah ibadah ditutup[ tetapi fasilitas pariwisata tetap dibuka.

“Tidak benar rumah ibadah tertutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, kebijakan PPKM Darurat diambil sebagai upaya menurunkan lonjakan kasus Covid-19 yang melonjak akhir-akhir ini.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x