PR BEKASI - Kabar kurang mengenakan datang dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal penyelenggaraan ibadah Haji 2021 untuk negara Indonesia.
Menag Yaqut remis membatalkan ibadah Haji 2021 dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 masih belum terkendali.
Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam keterangan pers berkenaan kepastian penjelasan kebijakan penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 M pada Kamis, 3 Juni 2021.
"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan keputusan Menteri Agama 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah Haji 2021," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 3 Juni 2021.
Sebelumnya, Indonesia memang ramai dikabarkan tidak akan mendapatkan kuota keberangkatan jamaah haji untuk tahun 2021.
Alasannya, vaksin Sinovac yang dipakai di Indonesia secara massal belum mendapatkan izin dari otoritas Arab Saudi.
Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan Indonesia membutuhkan diplomasi lebih lanjut dengan pemerintah Arab Saudi terkait dengan vaksinasi calon jamaah haji.