PR BEKASI - Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1442 H-2021 M.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menyiapkan skenario bila terjadi pembatasan kuota jumlah jemaah haji, mulai dari pembatasan 50 persen, 30 persen, 25 persen, 20 persen, hingga 5 persen (dari kuota normal) serta penerapan protokol kesehatan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian apakah penyelenggaraan haji tahun 1442 H-2021M.
Dilaksanakan tidak ibadah haji seperti halnya tahun 2020 lalu, Indonesia saat ini belum mengetahui itu sepenuhnya.
Baca Juga: Sufmi Dasco: Indonesia Kabarnya Tak Dapat Kuota Haji 2021
Yakni hanya bagi jemaah dalam negerinya atau akan pula mengundang jemaah haji dari luar Arab saudi.
Karenanya, DPR menilai, bila tahun ini pemberangkatan jemaah haji terpaksa harus kembali batal seperti tahun lalu, bukan menjadi kesalahan pemerintah Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin Rapat Kerja bersama dengan Menteri Agama.