PPKM Darurat Jawa Bali mulai berlaku 3-20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," sambungnya.
Adapun ketentuan kebijakan PPKM Darurat ini diantaranya:
Baca Juga: Menag Yaqut Akhirnya Buka Suara Soal Pengembalian Dana Haji 2021
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Lalu, sektor-sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang dimaksud sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.