Menag Yaqut Akhirnya Buka Suara Soal Pengembalian Dana Haji 2021

- 4 Juni 2021, 17:55 WIB
Menag,  Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal pengembalian dana ibadah haji yang sebelumnya diumumkan batal dilaksanakan pada 2021.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal pengembalian dana ibadah haji yang sebelumnya diumumkan batal dilaksanakan pada 2021. /ANTARA/HO-Humas Kemenag/am

 

PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan bahwa ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan.

Langkah tersebut diambil atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang saat ini masih belum terkendali.

Lalu, bagaimana nasib uang para jemaah haji yang sudah disetorkan?

Menag Yaqut mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Hilang, Berikut Cara Lakukan Pengembalian Dana Haji yang Sudah Dibayarkan

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Menag Yaqut saat konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta pada Kamis, 3 Mei 2021.

Ia juga mengatakan bahwa jemaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya.

Nantinya dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x