Tak Perlu Khawatir Hilang, Berikut Cara Lakukan Pengembalian Dana Haji yang Sudah Dibayarkan

- 4 Juni 2021, 17:46 WIB
Kemenag meminta masyarakat untuk tak khawatir soal dana haji yang sudah dibayarkan. Simak berikut cara melakukan pengembaliannya.
Kemenag meminta masyarakat untuk tak khawatir soal dana haji yang sudah dibayarkan. Simak berikut cara melakukan pengembaliannya. /Reuters


PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal dana haji yang telah disetorkan usai pelaksanaan ibadah tersebut dibatalkan tahun ini.

Kemenag mengungkapkan bahwa calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengajukan pengembalian dana.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Disebutkan dalam KMA itu bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat ke Arab Saudi, diperbolehkan untuk menarik kembali dana haji yang sudah dibayar atau disetorkan.

Baca Juga: Kaitkan Batalnya Haji Tahun Ini dengan Habib Rizieq dan China, Haikal Hassan Dikecam Warganet

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman seperti dikutip Pikiraranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 4 Juni 2021.

Kemudian, Ramadan menyampaikan, walaupun diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Berdasarkan KMA tersebut, terdapat tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut adalah penjelasannya:

Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x