Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
Dan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.***