China Buat Aturan Maritim Baru, Dinilai Picu 'Bom Waktu' Perang Besar di Laut Natuna Utara

- 2 September 2021, 13:22 WIB
Aturan maritim terbaru China untuk mengatur kapal asing yang masuk ke perairan mereka menciptakan ketakutan akan “bom waktu” potensi perang besar di laut Natuna Utara.
Aturan maritim terbaru China untuk mengatur kapal asing yang masuk ke perairan mereka menciptakan ketakutan akan “bom waktu” potensi perang besar di laut Natuna Utara. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Aturan maritim terbaru China untuk mengatur kapal asing yang masuk ke perairan mereka menciptakan ketakutan akan “bom waktu” potensi perang besar di laut Natuna Utara.

Pada Rabu, 1 September 2021, China diketahui telah memperkenalkan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim.

Isi undang-undang tersebut mewajibkan semua kapal asing yang memasuki perairan China untuk membawa izin dan memberi tahu otoritas maritim tentang masuknya mereka.

Baca Juga: China Larang Ujian dan PR bagi Siswa SD Usia 6 hingga 7 Tahun, Disebut Membebani Anak

“Kapal asing harus melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum memasuki laut teritorial China,” isi undang-undang tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Express, Kamis, 2 September 2021.

Jika kapal gagal untuk melaporkan seperti yang dipersyaratkan, maka Administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan.

Administrasi Keselamatan Maritim China mengakui bahwa peraturan baru tersebut berlaku untuk setiap kapal asing yang dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas maritim China.

Baca Juga: China Batasi Anak Usia di Bawah 18 Tahun Bermain Game Online, Hanya 3 Jam Seminggu

Undang-undang tersebut juga berlaku bagi kapal nuklir atau kapal yang membawa zat radioaktif yang berbahaya.

Pakar China mengatakan bahwa langkah-langkah baru tersebut dibuat untuk melindungi keamanan nasional di perairan milik China.

Su Tzu-Yun, Direktur Divisi Strategi dan Sumber Daya Pertahanan Taiwan di Institut Pertahanan Nasional dan Penelitian Strategis mengakui China menganggap yurisdiksi maritim China mencakup lebih dari sekadar perairannya sendiri.

Baca Juga: Stasiun TV Terbesar China Tayangkan Program Wisata Bali dan Budaya Indonesia, Berikut Ini Spoilernya

“Undang-undang ini akan berlaku di daerah yang mencakup sebesar 12 mil wilayah perairan di sekitar terumbu buatan di Laut Natuna Utara," kayatanya.

Su Tzu-Yun mengklaim ini memberi China alasan untuk menanggapi latihan navigasi yang dilakukan oleh negara lain.

China diketahui memiliki klaim wilayah yang tumpang tindih di perairan Laut Natuna Utara dengan Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Vietnam, Taiwan, serta Indonesia.

Baca Juga: China Minta Amerika Serikat Terima Taliban Jadi Pemerintah Sah Afghanistan: Jangan Main Standar Ganda

Menurut Taipei Times, peraturan baru China untuk meningkatkan regulasi pada kapal asing menciptakan ketakutan akan "bom waktu" potensi perang besar di Laut Natuna Utara.

Undang-undang baru itu muncul sebulan setelah China mengecam penjualan senjata senilai 750 juta dolar atau senilai Rp10.7 triliun antara Amerika Serikat (AS) dan Taiwan sebagai bentuk "provokasi ganas".

Penjualan senjata antara AS-Taiwan tersebut diketahui baru mencakup 40 unit artileri self-propelled.

Baca Juga: Kekeh Tarik Pasukan AS dari Afghanistan, Joe Biden Disebut Beri Sinyal Fatal soal Kebangkitan China

Kementerian Luar Negeri China percaya AS telah menyebabkan kerusakan serius pada hubungan China-AS dengan mengirim sinyal yang salah kepada pasukan kemerdekaan Taiwan.

Kesepakatan AS adalah bagian dari rencana AS untuk menahan apa yang dilihat AS sebagai ekspansionisme China di Laut Natuna Utara.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x