"Setiap individu yang melanggar hukum harus menghadapi tindakan. Namun, pada saat yang sama, mereka perlu dibimbing dan disadarkan agar dapat kembali ke jalan yang benar," kata PM Malaysia.
Baca Juga: Badut di Malaysia Kini Merangkap jadi Pembasmi Kuman karena Sepi Job Saat Pandemi
Sejauh ini, mengambil sikap anti-LGBT telah menjadi salah satu dari sedikit isu yang konsisten disinggung oleh pemerintah Malaysia.
Awal tahun ini, Wakil Menteri Malaysia Urusan Agama, Ahmad Marzuk Shaary, mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengamandemen undang-undang agara memberikan hukuman lebih berat terhadap komunitas LGBT.
Dia mencatat bahwa hukuman saat ini di bawah Undang-Undang Pengadilan Syariah (Yurisdiksi Pidana), juga dikenal sebagai UU 355, tampaknya tidak terlalu berdampak pada masyarakat.
Hukuman ini adalah hukuman penjara hingga tiga tahun, denda 5.000 ringgit atau senilai Rp17 juta dan enam cambukan tongkat.
Satuan tugas pemerintah Malaysia kemudian dibentuk pada Juni 2021 sebagai tanggapan atas perayaan komunitas LGBT sebagai bagian dari perayaan “Pride Month”.
Mereka dibentuk untuk mengusulkan amandemen hukum Syariah yang memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap Muslim yang menghina Islam dan melakukan pelanggaran pidana syariah lainnya menggunakan aplikasi online.
“Ada pihak tertentu yang secara aktif membagikan dan mengunggah postingan serta gambar yang menghina Islam di platform media sosial tertentu dalam upaya mereka untuk mempromosikan gaya hidup LGBT," kata Ahmad Marzuki.***