"Keluarga dari orang yang meninggal harus dibayar jumlah kompensasi dalam waktu satu bulan setelah mereka mengajukan permohonan itu," ujar Hakim MR Shah dilkutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Daily Pakistan.
Pada bulan Juni, para pemohon meminta intervensi pengadilan dalam membayar kompensasi kepada keluarga korban Covid-19.
Undang-undang penanggulangan bencana mengatakan bantuan keuangan sebesar 400.000 rupee harus diberikan kepada keluarga orang-orang yang kehilangan nyawa mereka dalam bencana.***