Kelompok Bersenjata Serang Penjara di Nigeria, Ratusan Narapidana Kabur

- 24 Oktober 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi. Kelompok bersenjata menyerang penjara di barat daya Nigeria mengakibatkan ratusan narapidana kabur.
Ilustrasi. Kelompok bersenjata menyerang penjara di barat daya Nigeria mengakibatkan ratusan narapidana kabur. /Reuters

PR BEKASI – Sekelompok orang bersenjata menyerang salah satu penjara di provinsi Oyo, barat daya Nigeria.

Serangan kelompok bersenjata yang dilaporkan terjadi Jumat, 22 Oktober 2021, mengakibatkan 575 narapidana kabur.

Ini merupakan serangan ke penjara ketiga kalinya di Nigeria pada 2021, yang memunculkan keprihatinan mengenai keamanan penjara di sana.

Baca Juga: Pabrik Industri Nigeria Identifikasi Jenis Lain dari Emas Hitam, Ubah Ban Mobil Bekas Jadi Barang Berguna

Serangan kelompok bersenjata ke penjara kerap terjadi di negara berpenduduk paling banyak di Afrika itu.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari AP News, media setempat menulis sekurangnya 4.307 narapidana kabur sejak 2017.

Selama 2021 sendiri, lebih dari 2.000 narapidana kabur dalam dua serangan ke penjara sebelumnya.

Baca Juga: Disorot Dunia Internasional, Kemenkumham Klarifikasi Kekerasan Terhadap Diplomat Nigeria: Dia Bersikap Agresif

Pada 13 September, 240 narapidana kabur dari penjara provinsi Kogi, di utara Nigeria, yang diledakkan kelompok bersenjata.

Sedangkan pada 5 April, penjara provinsi Imo tenggara Nigeria diledakkan, sekurangnya 1.800 narapidana kabur.

Sebagian besar serangan ke penjara tidak memiliki saling keterkaitan, meski modusnya sama yakni menggunakan bahan peledak.

Baca Juga: Dituding Aniaya Diplomat Nigeria, Kemenkumham: Justru Petugas Imigrasi yang Dipukul

Polisi hanya dapat menangkap kembali sedikit sekali dibandingkan jumlah narapidana yang kabur.

Sebagian dari mereka ditangkap dari provinsi tetangga, sebagian lagi menyerahkan diri.

Narapidana yang kabur menyusul serangan bersenjata ke penjara, umumnya belum dihukum atau masih menunggu persidangan.

Penjara Nigeria dihuni 70.000 narapidana, namun hanya 20.000 atau 27% yang telah ditetapkan hukumannya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x