Dipenjara Selama 24 Tahun karena Dituduh Melakukan Pembunuhan, Pria Ini Ternyata Tak Bersalah

- 14 November 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi  Borgol. Pria ini dibebaskan setelah 24 tahun dipenjara, karena tak bersalah.
Ilustrasi Borgol. Pria ini dibebaskan setelah 24 tahun dipenjara, karena tak bersalah. //Pixabay/WikimediaImages/

PR BEKASI - Seorang pria Carolina Utara, AS resmi dinyatakan tidak bersalah setelah menjalani hukuman selama 24 tahun penjara.

Diketahui pria tersebut bernama Montoyae Dontae Sharpe, dijatuhi hukuman seumur hidup karena dituduh telah melakukan pembunuhan.

Sharpe mendapat tuduhuan pembunuhan tingkat pertama dalam transaksi narkoba yang dilaporkan beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Milano Lubis: Kami Ingin Sopir Ini Dituntut Semaksimal Mungkin

Pada hari Jumat, 12 November 2021, Gubernur Carolina Utara Roy Cooper akhirnya mengampuni pria tersebut.

"Saya telah dengan hati-hati meninjau kasus Montoyae Dontae Sharpe dan saya memberinya pengampunan tidak bersalah," kata Gubernur Cooper dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari People, Minggu, 14 November 2021.

"Tuan Sharpe dan orang lain yang telah dihukum secara salah pantas mendapatkan ketidakadilan itu sepenuhnya dan diakui secara publik."

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Boikot Letjen Dudung dari Penjara, Gun Romli Minta Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum

Setelah mendapat pengampunan tidak bersama dari Gubernur Cooper, kini Sharpe menagih kompensasi sebesar 750.000 dollar atau setara dengan Rp10 miliar.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: People


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x