PR BEKASI - Seorang pria Carolina Utara, AS resmi dinyatakan tidak bersalah setelah menjalani hukuman selama 24 tahun penjara.
Diketahui pria tersebut bernama Montoyae Dontae Sharpe, dijatuhi hukuman seumur hidup karena dituduh telah melakukan pembunuhan.
Sharpe mendapat tuduhuan pembunuhan tingkat pertama dalam transaksi narkoba yang dilaporkan beberapa tahun lalu.
Pada hari Jumat, 12 November 2021, Gubernur Carolina Utara Roy Cooper akhirnya mengampuni pria tersebut.
"Saya telah dengan hati-hati meninjau kasus Montoyae Dontae Sharpe dan saya memberinya pengampunan tidak bersalah," kata Gubernur Cooper dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari People, Minggu, 14 November 2021.
"Tuan Sharpe dan orang lain yang telah dihukum secara salah pantas mendapatkan ketidakadilan itu sepenuhnya dan diakui secara publik."
Setelah mendapat pengampunan tidak bersama dari Gubernur Cooper, kini Sharpe menagih kompensasi sebesar 750.000 dollar atau setara dengan Rp10 miliar.