Rantai dan Jemur Gadis Yahudi hingga Tewas, Anggota ISIS Divonis Penjara Seumur Hidup

- 1 Desember 2021, 15:15 WIB
Seorang anggota ISIS asal Jerman, Taha Al-Jumailly (kiri) divonis hukuman penjara seumur hidup setelah merantai dan menjemur gadis Yahudi Yazidi di bawah sinar matahari hingga meninggal.
Seorang anggota ISIS asal Jerman, Taha Al-Jumailly (kiri) divonis hukuman penjara seumur hidup setelah merantai dan menjemur gadis Yahudi Yazidi di bawah sinar matahari hingga meninggal. //Pool via REUTERS

PR BEKASI – Seorang anggota ISIS yang merantai seorang gadis Yahudi Yazidi berusia lima tahun di bawah sinar matahari hingga meninggal dilaporkan pingsan setelah pengadilan Jerman memberikannya hukuman penjara seumur hidup.

Pria bernama Taha Al-Jumailly tersebut menjadi orang pertama yang dihukum karena genosida terhadap minoritas

Pria berusia 29 tahun tersebut juga dinyatakan bersalah atas kejahatan perang, membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta melukai tubuh yang mengakibatkan kematian.

Pada 2015, saat tinggal di Mosul yang diduduki ISIS, Al-Jumailly dan mantan istrinya membeli seorang wanita dan anak Yahudi Yazidi sebagai budak.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari ini Secara Virtual di PN Jakarta Timur

Yahudi Yazidi yang merupakan kelompok berbahasa Kurdi dari Irak utara, telah dianiaya oleh ekstremis ISIS yang telah mengambil mereka sebagai budak atau merekrut mereka untuk berperang.

Pengadilan Frankfurt mendengar dia merantainya ke jendela di luar ruangan dan menjemur gadis muda itu di bawah sinar matahari yang bersuhu 50 derajat celsius sebagai hukuman karena mengompol hingga meninggal karena dehidrasi.

Al-Jumailly, yang ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu, harus menghadapi ibu korbannya di pengadilan setelah dia bersaksi di kedua persidangan.

Setelah dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, pengacara Natia Navrouzov, memuji langkah itu sebagai momen bersejarah bagi komunitas Yahudi Yazidi.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x