PR BEKASI - Parlemen Prancis telah memutuskan untuk menjadikan perundungan di sekolah sebagai tindak pidana yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Rancangan Undang-undang yang diusulkan ini telah mendapat dukungan oleh menteri pendidikan Emmanuel Macron, Jean-Michel Blanquer.
Blanquer mengatakan undang-undang itu mengirimkan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa "kami tidak akan pernah menerima kehidupan anak-anak kami dihancurkan".
Sebanyak satu dari 10 anak Prancis diperkirakan telah terkena perundungan, dan jejaring sosial kini meningkatkan potensi bully dan penghinaan publik.
Blanquer mengatakan rancangan undang-undang itu adalah "cara menegakkan nilai-nilai republik".
Rancangan tindakan telah disetujui oleh majelis tahap awal pada Rabu, 1 Desember lalu dan sekarang akan pergi ke majelis tinggi.
Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Bisa Mendapat BSU Tahap 5 dan 6 di Bulan Desember 2021, Cek 3 Tanda Ini
RUU itu diharapkan akan diadopsi pada bulan Februari, memberikan Prancis beberapa hukuman terberat untuk perundungan di dunia pendidikan.