Prancis Kaji Hukuman Penjara dan Denda Rp2 Miliar untuk Pelaku Perundungan di Sekolah

- 9 Desember 2021, 11:12 WIB
Prancis kaji RUU untuk menindak pelaku pembulian di sekolah hukuman berupa penjara dan denda maksimal Rp2 milar
Prancis kaji RUU untuk menindak pelaku pembulian di sekolah hukuman berupa penjara dan denda maksimal Rp2 milar /Pexels/ Keira Burton

PR BEKASI - Parlemen Prancis telah memutuskan untuk menjadikan perundungan di sekolah sebagai tindak pidana yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Rancangan Undang-undang yang diusulkan ini telah mendapat dukungan oleh menteri pendidikan Emmanuel Macron, Jean-Michel Blanquer.

Blanquer mengatakan undang-undang itu mengirimkan pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa "kami tidak akan pernah menerima kehidupan anak-anak kami dihancurkan".

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 Desember 2021: Irvan Lancarkan Rencana Busuknya pada Katrin, Rendy dan Jessica Balikan?

Sebanyak satu dari 10 anak Prancis diperkirakan telah terkena perundungan, dan jejaring sosial kini meningkatkan potensi bully dan penghinaan publik.

Blanquer mengatakan rancangan undang-undang itu adalah "cara menegakkan nilai-nilai republik".

Rancangan tindakan telah disetujui oleh majelis tahap awal pada Rabu, 1 Desember lalu dan sekarang akan pergi ke majelis tinggi.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Bisa Mendapat BSU Tahap 5 dan 6 di Bulan Desember 2021, Cek 3 Tanda Ini

RUU itu diharapkan akan diadopsi pada bulan Februari, memberikan Prancis beberapa hukuman terberat untuk perundungan di dunia pendidikan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x