Seorang Pria Tanpa Sadar Menikahi Mantan Ibu Tirinya Selama 6 Tahun, Pengadilan Sampai Keluarkan Fatwa

- 25 Desember 2021, 19:48 WIB
Pria ini tanpa sadar menikahi mantan Ibu Tirinya selama 6 tahun, Pengadilan keluarkan fatwa ini./
Pria ini tanpa sadar menikahi mantan Ibu Tirinya selama 6 tahun, Pengadilan keluarkan fatwa ini./ //Pexels/Jasmine Carter

PR BEKASI - Seorang pria di Arab Saudi tanpa sadar menikahi mantan ibu tirinya selama enam tahun.

Pria ini menikahi mantan istri ayah kandungnya tanpa mengetahui terlebih dahulu fakta sebenarnya.

Sebelumnya, pria ini menikahi seorang wanita di bawah kontrak 'misyar' dan tidak memberi tahu keluarganya tentang pernikahannya tersebut.

Setelah enam tahun, pria ini lantas memberitahukan keluarganya tentang pernikahannya dengan serta membawa istrinya tersebut.

Baca Juga: Thariq Halilintar Tak Ragu Pamer Momen Saat Video Call Fuji, Selangkah Lagi Jadi Pacar?

Dalam perkenalan sang istri dan keluarganya tersebut, ayah si pria dengan kagetnya melihat mantan istrinya kini menjadi menantunya.

Diketahui ayah si pria ini pada sepuluh tahun yang lalu telah menikahi wanita yang kini menjadi menantunya tersebut dengan cara yang sama yaitu pernikahan di bawah kontrak 'misyar' dan menceraikannya beberapa waktu kemudian.

Setelah mengetahui fakta yang sebenarnya bahwasanya istri si pria ini ternyata adalah mantan ibu tirinya maka sesuai hukum Islam pasangan suami istri ini harus bercerai.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Gulf News pada Sabtu, 25 Desember 2021, menurut laporan media Saudi, Abdullah Al Mutlaq, penasihat di Pengadilan Kerajaan Saudi dan anggota Dewan Cendekiawan Senior, mengeluarkan fatwa tentang kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Gulf News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah