Upaya Mansour Abbas dan Keinginan Rakyat Palestina Membentuk Negara Bagian di Israel

- 18 Januari 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi. Mansour Abbas disebutkan berupaya agar keinginan rakyat Palestina di sejumlah wilayah bisa membentuk negara bagian di Israel.
Ilustrasi. Mansour Abbas disebutkan berupaya agar keinginan rakyat Palestina di sejumlah wilayah bisa membentuk negara bagian di Israel. /Pixabay/hosny_salah

PR BEKASI - Kegagalan kesepakatan Mansour Abbas dengan Benjamin Netanyahu tidak berhenti begitu saja.

Saat legislator Yair Lapid membentuk pemerintahan, Mansour Abbas tetap memperjuangkan misinya.

Kemudian Mansour Abbas melanjutkan pergerakan saat kegagalan kerja sama dengan Benjamin Netanyahu tersebut.

Mansour Abbas akhirnya membawa partai Ra'am menjadi anggota kunci dari koalisinya saat ini.

Baca Juga: Irvan Kocar-kacir, Polisi Geledah Rumahnya pada Prediksi Ikatan Cinta Hari Ini

Tercatat ada 8 partai yang menjalankan keseluruhan dari faksi nasionalis hingga partai dovish.

Keseluruhan partai tersebut mendukung terbentuknya negara bagian Palestina.

Dikabarkan koalisi berat yang dipimpin oleh Naftali Bennett juga berjanji untuk mengesampingkan masalah yang akan memecah-belah.

Sebaliknya, hal itu berfokus pada subjek yang tidak akan mengguncang stabilitas koalisi,termasuk pandemi dan ekonomi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: One Piece 1038, Upin Upin, hingga Hasil Terawangan Anak Indigo

Terbentuknya koalisi tersebut membuat masalah Palestina sebagian besar telah diabaikan.

Namun, Mansour Abbas terus bersikeras tidak mengabaikan aspirasi lama Palestina untuk menjadi negara bagian.

Warga Palestina yang bisa menjadi negara bagian terletak di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem timur, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari washingtonpost.com tanggal 17 Januari 2022.

Baca Juga: PDAM Tirta Patriot Hentikan Sementara Penyaluran Air, Ini 13 Wilayah Bekasi yang Terdampak

Beberapa wilayah tersebut adalah yang sudah direbut Israel dalam perang Timur Tengah tahun 1967 silam.

Ikatan darah telah mengikat warga Palestina untuk tetap tinggal di tanah yang diduduki.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Washington Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x