Negara Buat Aturan Physical Distancing, Pelanggar Bisa Didenda Rp 100 Juta Lebih

- 28 Maret 2020, 11:50 WIB
ILUSTRASI Virus Corona.*
ILUSTRASI Virus Corona.* /PIXABAY/

Sejak pekan ini, Singapura mengumumkan langkah-langkah preventif penyebaran virus corona yang kebih ketat. Mereka berfokus pada metode physical distancing.

Singapura mulai membuat kebijakan menutup bar, membatasi pertemuan dengan maksimal 10 orang, membatasi aktivitas di sekolah, serta berbagai acara berskala besar.

Pemerintah Singapura memperbaharui Undang-Undang Penyakit Menular. Di dalamnya tertera bahwa siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari semeter di tempat umum, duduk di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak diduduki, berdiri dalam antrean kurang dari semeter dari orang di depan maupun di belakangnya, akan dinyatakan telah melanggar hukum tertulis.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

Pelanggar akan diwajibkan membayar denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekira Rp 111 juta, dipenjara hingga 6 bulan, atau bahkan dihukum dengan dua ganjaran sekaligus.

Aturan yang baru diterapkan itu berlaku hingga 30 April 2020 dan tidak ada yang kebal atas hukum tersebut.

Singapura terkenal dengan aturannya yang ketat. Berbagai aturan yang berujung pada penerapan denda dapat diberikan kepada siapa saja yang melanggar.

Singapura bahkan memiliki aturan yang melarang penduduknya memberi makan burung dan aturan menyiram toilet setelah dipakai.

Saat sejumlah negara seperti Italia, Inggris, dan Selandia Baru menerapkan kebijakan karantina wilayah, Singapura menghindari langkah tersebut.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x