Warga Thailand Bisa Tanam Ganja di Rumah dan Menjualnya, Pemerintah Berlakukan Syarat

- 27 Januari 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi tanam ganja.
Ilustrasi tanam ganja. /Pexels/Michael Fischer/

PR BEKASI - Pemerintah Thailand mengizinkan warganya untuk menanam ganja.

Tumbuhan ganja kini sudah dilegalkan di Thailand sejak tahun 2018 lalu.

Melalui lembaga kesehatannya, pemerintah Thailand mengizinkan warganya menanam ganja untuk keperluan medis dan penelitian.

Warga Thailand kini bisa menanam ganja di halaman rumahnya atau di mana saja dengan tujuan medis.

Baca Juga: Ketika Hati Suaminya Mulai Terbuka, Elsa Tidak Yakin Keisya Anak Nino di Ikatan Cinta 27 Januari 2022

Namun sebelum menanam tumbuhan tersebut, warga Thailand harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah setempat.

Hal tersebut sesuai dalam aturan baru di pemerintahan Thailand, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan, Anutin Charnvirakul.

Menurut Anutin Charnvirakul, berdasarkan aturan baru tersebut warga Thailand bisa menanam ganja. 

Tetapi tidak boleh menjualnya dengan tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Ketika Hati Suaminya Mulai Terbuka, Elsa Tidak Yakin Keisya Anak Nino di Ikatan Cinta 27 Januari 2022

Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.

Meski telah resmi di legalkan, namun warga Thailand tidak bisa bebas begitu saja untuk menanam ganja tersebut.

Warga harus memiliki izin sebelumnya, dan juga ganja tersebut hanya boleh di tanam untuk keperluan medis dan obat-obatan tradisional.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Antara pada Kamis, 27 Januari 2022, Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, menyebut pihaknya akan secara acak melakukan inspeksi untuk mengawasi penggunaan ganja oleh warganya.

Lebih lanjut lagi Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen Rancangan Undang-Undang (RUU) terpisah mengenai aturan penggunaan ganja secara legal.

RUU tersebut berisikan mengenai memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Berdasarkan hukum dari RUU tersebut, bagi setiap warga yang menanam ganja namun tidak izin terlebih dahulu akan dikenakan sanksi berupa denda.

Adapun denda yang telah ditetapkan oleh pemerintah Thailand yaitu sejumlah uang sebesar  20.000 baht sekitar Rp8,7 juta, serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht sekitar Rp130,5 juta, atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya.

Baca Juga: Anak Bungsu Gus Dur Dicibir karena Kelakuan, Inayah Wahid Mengaku Terbebani

Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.

Seperti diketahui ganja merupakan salah satu tanaman jenis narkoba yang penggunaannya dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia sendiri, ganja termasuk ke dalam jenis narkotika golongan 1 dan orang yang menyalahgunakannya akan dikenakan hukuman pidana penjara berdasarkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Narkotika Indonesia.***

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x