Artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Minta Tebusan Rp39 Juta dari Mantan Pacarnya, Begini Akhir yang Diterima Wanita 20 Tahun Asal Inggris Ini,".
Si mantan pacar mengaku mengadu kepada polisi lantaran takut terjadi sesuatu kepada Leah.
Setelah diadukan, polisi dengan sigapnya menyelidiki kasus penculikan yang menimpa Leah Jumeaux dan akhirnya menemukan bahwa wanita asal Blackpool, Lancashire, Inggris itu hanya berbohong.
Kepada polisi, pelaku mengakui nekat berbohong lantaran ingin memiliki cukup uang untuk membeli kado Natal yang selanjutnya akan dibagikannya kepada seluruh anggota keluarganya.
Pada Jumat, 28 Januari 2022, pelaku dihadirkan di Pengadilan Preston Crown dan mengaku bersalah agar mendapatkan hukuman lebih ringan. Ia didakwa atas penipuan berencana.
Baca Juga: Rahasia One Piece Chapter 1039, Ayah Luffy Dragon Ternyata Merupakan Senjata Kuno Terakhir Uranus
Pada akhirnya, wanita yang baru berusia 20 tahun itu hanya dihukum kurungan penjara 34 minggu serta disuruh membayar korban sebesar 156 Pound sterling (sekitar Rp3 juta).
Detektif Lisa Carr yang menangani serta berhasil membongkar kasus penipuan ini mengatakan bahwa sebenarnya motif pelaku sama sekali belum jelas.
Sebab pelaku sudah nekat berpura-pura diculik dan berada di ambang kematian untuk selanjutnya segera membongkar segalanya begitu ditanyai pihak kepolisian. Lebih anehnya lagi, pelaku nekat membodohi mantan pacar semata-mata agar bisa membeli kado Natal.