Wanita Asal Inggris Menipu Mantan Pacar dengan Sebar Foto Penculikan Palsu hingga Minta Tebusan Rp39 Juta

- 2 Februari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi penculikan. Wanita asal Inggris meminta tebusan pada mantan pacarnya dan melakukan penyebaran foto penculikan palsu.
Ilustrasi penculikan. Wanita asal Inggris meminta tebusan pada mantan pacarnya dan melakukan penyebaran foto penculikan palsu. /Pixabay/

PR BEKASI - Seorang wanita asal Inggris nasibnya berakhir di kepolisian usai menipu mantan pacar.

Seoang wanita asal Inggris bernama Leah Jumeaux diketahui menipu sang mantan pacar.

Leah pada bulan Oktober 2020 lalu mengirim foto palsu yang memperlihatkan jika dirinya tengah diculik.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Februari 2022: Jessica Akan Tetap Balaskan Dendam Irvan

Dalam foto tersebut, ia terlihat diikat dengan mulut yang disumpal sempari kepalanya ditodong psitol.

Tak hanya itu, ia pun meminta tebusan pada mantan pacarnya senilai dua ribu Pound Streling atau sekitar Rp39 juta.

Namun, bukannya mendapat untung, Leah justru harus berhadapan dengan pihak kepolisisan setempat.

Baca Juga: Misteri One Piece 1039, Alasan Roger Tak Dapatkan Apa-apa di Laugh Tale Ternyata karena Poseidon

Sang mantan pacar melaporkan Leah atas kasus penculikan palsunya.

Artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Minta Tebusan Rp39 Juta dari Mantan Pacarnya, Begini Akhir yang Diterima Wanita 20 Tahun Asal Inggris Ini,".

Si mantan pacar mengaku mengadu kepada polisi lantaran takut terjadi sesuatu kepada Leah.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 2 Februari 2022: Hendry Dibebaskan oleh Aldebaran, Iqbal Meringis Iri dan Berikan Ancaman

Setelah diadukan, polisi dengan sigapnya menyelidiki kasus penculikan yang menimpa Leah Jumeaux dan akhirnya menemukan bahwa wanita asal Blackpool, Lancashire, Inggris itu hanya berbohong.

Kepada polisi, pelaku mengakui nekat berbohong lantaran ingin memiliki cukup uang untuk membeli kado Natal yang selanjutnya akan dibagikannya kepada seluruh anggota keluarganya.

Pada Jumat, 28 Januari 2022, pelaku dihadirkan di Pengadilan Preston Crown dan mengaku bersalah agar mendapatkan hukuman lebih ringan. Ia didakwa atas penipuan berencana.

Baca Juga: Rahasia One Piece Chapter 1039, Ayah Luffy Dragon Ternyata Merupakan Senjata Kuno Terakhir Uranus

Pada akhirnya, wanita yang baru berusia 20 tahun itu hanya dihukum kurungan penjara 34 minggu serta disuruh membayar korban sebesar 156 Pound sterling (sekitar Rp3 juta).

Detektif Lisa Carr yang menangani serta berhasil membongkar kasus penipuan ini mengatakan bahwa sebenarnya motif pelaku sama sekali belum jelas.

Sebab pelaku sudah nekat berpura-pura diculik dan berada di ambang kematian untuk selanjutnya segera membongkar segalanya begitu ditanyai pihak kepolisian. Lebih anehnya lagi, pelaku nekat membodohi mantan pacar semata-mata agar bisa membeli kado Natal.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Saldo Rp200.000 Denada hingga Ketakutan Marshel Widianto akan Kaesang Pangarep

Detektif Lisa Carr berharap agar hukuman penjara yang diterima wanita berusia 20 tahun tersebut bisa dijadikan ajang refleksi diri.***(Catharina Griselda/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah