Arab Saudi Hapuskan Hukuman Cambuk, Manuver Raja Salman

- 27 April 2020, 12:04 WIB
RAJA Salman.*
RAJA Salman.* /SPUTNIK PHOTO AGENCY VIA REUTERS/

Raja Salman juga melakukan banyak perubahan atas hal-hal yang sebelumnya tidak diperbolehkan di Arab Saudi. Beberapa di antaranya seperti membuka bioskop, menyelenggarakan konser musik rock, dan mengadakan reli monster truck untuk membuka potensi ekonomi.

“Perubahan ini adalah hal yang baik. Namun, seharusnya sudah terjadi bertahun-tahun lalu,” ujar Wakil Ketua Human Rights Watch Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Adam Coogle.

“Kini, tak ada yang membatasi Arab Saudi melakukan pembaruan atas sistem yudisialnya yang tidak adil,” tuturnya.

Hukuman cambuk di Arab Saudi menjadi sorotan dunia internasional pada 2015 ketika blogger dan pengkritik pemerintah, Raif Badawi, dihukum cambuk seribu kali dan penjara 10 tahun atas tuduhan kejahatan siber dan penghinaan terhadap Islam.

Meski telah menghapuskan hukuman cambuk, Arab Saudi masih tercatat sebagai salah satu negara dengan penerapan hak asasi manusia terburuk di dunia.

Berbagai kebebasan berpendapat masih dilarang di Arab Saudi, termasuk sentimen antipemerintah dan kritik terhadap pemimpin kerajaan tersebut.

Banyak juga aspek penegakan hukum yang rancu di Arab Saudi seperti penahanan jangka panjang tanpa adanya tuduhan dan kode kriminal yang belum terstandardisasi.

Catatan pada 2019 menunjukkan bahwa 184 orang dihukum mati di Arab Saudi.

Angka tersebut merupakan angka eksekusi mati yang sangat besar di zaman modern.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah