PIKIRAN RAKYAT - Arab Saudi menghapuskan hukuman cambuk atas titah Raja Salman.
Hukuman fisik lainnya yaitu potong tangan bagi pencuri dan hukuman penggal bagi pelaku pembunuhan masih akan diberlakukan.
Dikutip dari The Independent oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, tindak kejahatan yang sebelumnya dijatuhi hukuman cambuk diganti dengan pidana penjara atau denda.
“Keputusan tersebut adalah perpanjangan tangan dari pembaruan hak asasi manusia yang dimulai dari arahan Raja Salman... (dan akan) membawa kerajaan searah dengan norma hak asasi manusia internasional.” Demikian isi laporan The Independent.
Baca Juga: Ada Program Bunga 0 Persen di Pegadaian Mulai 1 Mei 2020, Simak Saratnya
Para pengamat menganggap kebijakan menghapuskan hukuman cambuk sebagai manuver Raja Salman guna memperlihatkan kepada dunia bahwa Arab Saudi merupakan bagian dari dunia modern.
Pada masa lalu, hukuman cambuk dilaksanakan di ruang publik sebagai bentuk hukuman sosial.
Beberapa tahun terakhir, sebelum hukuman cambuk dihapuskan, hukuman tersebut lebih sering dilakukan di dalam penjara.
Baca Juga: Kisah Penjahit Difabel Kebanjiran Pesanan Masker di Tengah Pandemi Virus Corona