Manuver Bersejarah Raja Salman, Hapus Hukuman Mati untuk Anak-anak

- 28 April 2020, 04:10 WIB
PROTES menentang hukuman mati yang diterapkan Arab Saudi.*
PROTES menentang hukuman mati yang diterapkan Arab Saudi.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Arab Saudi kembali mengumumkan tidak akan memberlakukan hukuman mati kepada anak-anak yang melakukan perbuatan kejahatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, kabar itu disampaikan Komisi HAM (HRC) melalui Presidennya, Awwad Alawwad mengutip dari dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman.

"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih anak-anak, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi," kata Awwad Alawwad.

Sebaliknya, kata Awwad Alawwad, individu tersebut akan mendapatkan vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak.

Baca Juga: Gunakan Masker N95 Terlalu Saat Berkendara, Pengemudi Wanita Pingsan dan Tabrak Bahu Jalan 

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad Alawwad.

Namun, entah kapan dekret tersebut akan mulai diberlakukan. Dekret itu juga tidak akan dengan cepat dimuat di media pemerintah.

Amnesty Intenational melaporkan, Arab Saudi, memiliki catatan HAM (Hak Asasi Manusia) di bawah pengawasan yang intens secara internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018.

Hal itu tentu menjadi salah satu perhatian karena algojo hukuman mati di Arab Saudi, salah satu yang terbesar di dunia setelah Iran dan Tiongkok.

Pihaknya mengatakan kerajaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang anak-anak.

Baca Juga: Cek Fakta: Remaja Selandia Baru Masuk Islam dan Menangis Saat Dengar Azan, Simak Faktanya 

"Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami," ucapnya.

Belum lama ini, pihak kerajaan telah menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung.

Seperti diwartakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, hukuman itu akan digantikan dengan vonis penjara atau denda.

Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah