Alasan WHO Desak Indonesia Hentikan Penggunaan Obat Malaria untuk Tangani Pasien Virus Corona

- 28 Mei 2020, 09:00 WIB
Petugas menunjukkan obat Chloroquine yang akan diserahkan kepada RSPI Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu 21 Maret 2020.
Petugas menunjukkan obat Chloroquine yang akan diserahkan kepada RSPI Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu 21 Maret 2020. //ANTARA/Aditya Pradana Putra/pras.

PIKIRAN RAKYAT - World Health Organization (WHO) telah mendesak mendesak pemerintah Indonesia, untuk menangguhkan pengobatan kepada pasien Virus Corona atau Covid-19 menggunakan dua obat malaria klorokuin dan hydroklorokuin.

Desakkan tersebut dikatan WHO, karena kedua obat tersebut memiliki masalah yakni berisiko lebih tinggi kematian kepada pasien positif COVID-19.

Dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa desakkan tersebut belum disampaikan WHO secara publik.

Baca Juga: Studi Terbaru Ungkap Cara Penularan Virus Corona Antarmanusia yang Lebih Berbahaya

Akan tetapi WHO telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI soal saran penggunaan dua obat malaria tersebut harus ditunda.

Dikutip dari Reuters oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Erlina Burhan yakni seorang dokter yang membantu menyusun pedoman pengobatan COVID-19 dari Asosiasi Pulmonog Indonesia, mengkonfirmasi bahwa asosiasi tersebut telah menerima saran baru dari pihak WHO untuk menangguhkan penggunaan obat-obat tersebut.

“Kami membahas masalah dan masih ada beberapa perselisihan. Kami belum memiliki kesimpulan, ” kata Erlina Burhan.

Baca Juga: Jadi Percontohan New Normal, Kasus Positif di Kota Bekasi Bertambah 2 dan Sisakan 15 Pasien

Seorang juru bicara untuk misi WHO di Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar. Kementerian Kesehatan Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juru bicara satuan tugas COVID-19 Indonesia belum memberikan komentar terkait rekomendasi dari pihak WHO.

Pada hari Senin, 25 Mei 2020 WHO mengumumkan penangguhan sementara uji klinis untuk hidroksiklorokuin dan klorokuin. Keputusan tersebut berdasarkan hasil penelitian dalam jurnal medis The Lancet.

Dalam jurnal tersebut dikatakan bahwa pemeberian obat untuk malari kepada pasien COVID-19 yang dalam kondisi parah lebih berisiko meninggal dunia.

Baca Juga: Tanpa Kuasa Hukum, Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna Dilakukan Secara Virtual

Sementara itu, penggunaan kedua obat tersebut pertama kali digaungkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump beberapa waktu lalu sebagai pengobatan yang potensial untuk COVID-19.

Bahkan belum lama ini Donald Trump mengatakan bahwa dirinya telah mengkonsumsi hidroksiklorokuin untuk pelindung COVID-19 dan disebutkan cukup ampuh.

Pada 21 Maret, Trump menggambarkan hidroksiklorokuin sebagai 'gamechanger'. Beberapa hari kemudian, Presiden Joko Widodo mengatakan obat itu telah dipesan kurang lebih tiga juta.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Mereda, Eropa Kini Dihantui Kawanan Nyamuk Harimau Raksasa

Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah mengeluarkan sejumlah lisensi kepada manufaktur lokal supaya dapat mempercepat produksi obat tersebut di dalam negeri melalui perusahaan farmasi yang di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x