Bayar Rp 10 Miliar, Mantan Polisi yang Biarkan Pembunuhan George Floyd Telah Melenggang Bebas

- 11 Juni 2020, 12:59 WIB
THOMAS Lane dikabarkan sudah bebas dari penjara karena membayar uang jaminan sebanyak Rp 10 miliar.*
THOMAS Lane dikabarkan sudah bebas dari penjara karena membayar uang jaminan sebanyak Rp 10 miliar.* /New York Daily News/

PR BEKASI - Satu dari empat perwira polisi Minneapolis yang dipecat atas tuntutan kematian George Floyd dikabarkan melenggang bebas setelah membayar jaminan uang.

Polisi yang bebas tersebut bernama Thomas Lane (37) yang dibebaskan dari penjara Country Hennepin setelah membayar uang jaminan sebesar 750 ribu dolar AS atau senilai Rp 10 miliar.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara dari Kantor Sheriff di Minneapolis, AS.

Baca Juga: Ikut Terdampak Kenaikan Biaya Listrik, dr Tompi: Tagihan PLN Menggila! 

Dilansir Daily Mail, Kamis 11 Juni 2020, pengacara Thomas Lane, yakni Earl Gray mengatakan bahwa kliennya saat ini kembali hidup bersama istrinya, meskipun menolak untuk menyebutkan di mana lokasinya.

Thomas Lane telah dipenjara selama seminggu terakhir. Namun ia harus kembali datang ke pengadilan berikutnya yang dijadwalkan pada 29 Juni 2020. Earl Gray mengatakan, ia berencana untuk mengajukan mosi untuk memberhentikan semua tuduhan kepada kliennya.

"Sekarang kami bisa menonton apa yang terjadi selanjutnya dari luar. Kami akan mengajukan mosi untuk memberhentikan dan muda-mudahan itu akan dikabulkan," ucap Earl Gray.

Sementara tiga perwira polisi Minneapolis lainnya, seperti Derek chauvin, Tou Thao, dan J Alexander Kueng semuanya saat ini masih mendekam di penjara.

Baca Juga: Jawab Tantangan Bin Firman Tresnadi Soal Siapa Aktor Kudeta Jokowi, Boni Hargens: Ini 'Wake Up Call' 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x